|
"Putusan hakim
harus bersumber dari nilai-nilai hukum yang hidup
dan memenuhi rasa keadilan masyarakat"

foto repro:badilag.net
| |
Wakil
Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial, Ahmad Kamil,
berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude
dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. |
"Asas kebebasan hakim harus
dipahami sebagai kebebasan yang dibangun di atas nilai-nilai
keluhuran dan keagungan martabat hakim tersebut. Sebelum para
hakim terjebak pada perdebatan aliran-aliran hukum yang berkembang
seperti aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme,
mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum,
seharusnya para hakim Indonesia harus memahami secara mendalam
terlebih dahulu tentang filsafat Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum Indonesia." Ujar Ahmad Kamil, dalam
ujian terbuka promosi doktor di UGM Yogyakarta.
Ahmad Kami, Wakil Ketua Mahkamah
Agung RI Bid. Non Yudisial, berhasil meraih gelar Doktor dengan
yudisium Cumlaude dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ahmad
Kamil dengan sangat memuaskan sukses menjawab cecaran pertanyaan
dari para pengujinya dalam ujian terbuka promosi Doktor di aula
Lt. V Sekolah Pascasarjana UGM pada Jum’at (5/3). Dengan
disertasi yang berjudul “Kebebasan Hakim Dalam Persfektif
Filsafat Kebebasan Franz Magnis Suseno; Relevansinya Bagi Pembinaan
Hakim Indonesia”
Disertasi Ahmad Kamil dibangun
atas dasar kegelisahannya melihat beberapa putusan pengadilan
yang mendapat hujatan, perlawanan, bahkan tidak sedikit putusan
yang tidak dapat dieksekusi. Oleh sebab itu Ia mencoba memahami
pemikiran Magniz-suseno tentang filsafat kebebasan yang sudah
terelaborasi dengan cita-cita serta karakter Indonesia."Apakah
karena kebebasan hakim dalam mempertimbangkan putusan tersebut
tidak lagi bersumber dari nilai-nilai falsafah pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, sehingga putusan hakim jauh dari nilai-nilai
hukum yang hidup dan rasa keadilan masyarakat,” tanyanya.
Sebagai aktor utama dalam proses
peradilan, hakim dituntut untuk mengasah nurani, memelihara
ahlaqulkarimah, meningkatkan profesionalisme keterampilan dalam
menegakkan hukum dan keadilan demi kemakmuran dan ketenangan
dalam masyarakat. Dengan menggunakan sistem berfikir kefilsafatan
Pancasila, putusan para hakim nanti akan mengandung philosofical
justice, disamping harus mengandung unsur legal justice, social
justice dan moral justice, ungkap Ahmad Kamil dalam kesimpulan
Disertasinya.
Ujian
promosi Doktor Waka MA ini dibanjiri oleh banyak sekali pengunjung
yang datang dari berbagai kota di dalam dan luar Jawa. Bahkan
panitia yang telah mempersiapkan halaman depan aula lantai V
untuk menampung pengunjung, harus menyediakan tempat di lantai
IV untuk mengakomodasi membludaknya peminat yang ingin melihat
secara langsung salah satu tokoh panutan di Mahkamah Agung ini
dalam mempertahankan raihan akademik tertingginya. Selamat
pak Ahmad Kamil, Semoga dapat menjadi penyemangat kami!. *(badilag.net
dan berbagai sumber)
|