|
Kajian
Buku II ;
Upaya Memaksimalkan Pelayanan Teknis Peradilan

| |
Ketua
Pengadilan Agama Wonosari, Jeje Jaenudin dan Wakil Ketua,
Abd. Malik, ketika menjadi moderator diskusi kajian buku
Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan
Agama atau yang biasa dikenal dengan sebutan Buku II,
di AULA PA Wonosari. |
Pelayanan yang tertib dan baik dapat berjalan apabila ditunjang
dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, dan bersedia untuk
terus belajar. Salahsatu sumber pedoman yang bisa dipelajari
tersebut adalah Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis
Peradilan Agama atau yang biasa dikenal dengan sebutan Buku
II. Memakai format diskusi bersama, PA Wonosari menggelar kajian
Buku II tersebut, Jum’at (14/05), diikuti para pelaksana
dari Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita.
Kegiatan diskusi buku II di PA Wonosari diselanggarakan agar
pelayanan terhadap pencari keadilan semakin baik. Hal itu bermula
dari tradisi Pembinaan Pegawai yang membuka sesi tanya jawab
seputar permasalahan secara umum. Namun karena keterbatasan
waktu untuk membahas hal detail teknis peradilan, Ketua PA Wonosari
menawarkan ide kajian Buku II secara regular. Gayung bersambut,
ide tersebut kemudian diterima secara gembira.
“Alhamdulillah meski berjalan sore hari, teman-teman tetap
semangat. Dalam suasana santai penuh guyon kita tetap bisa mendapatkan
kesepahaman terkait pelaksanaan tertib Adminitrasi. Melihat
antusias peserta saya berharap kegiatan ini bisa berjalan regular
berseling dengan kegiatan Bahasa Inggris yang berjalan sebelumnya”
ujar Ketua PA Wonosari, Jeje Jaenudin.
Dengan adanya diskusi ini pemahaman bersama diantara para pelaksana
diinternal maupun dengan pihak luar bisa seragam. Salahsatu
persoalan yang muncul yakni mengenai Perlawanan Verstek, terkait
beban biaya yang timbul. “Pernah ada yang sempat menolak
membayar biaya itu karena berpedoman pada HIR” Ujar Kasir,
Ridwan Lanandang menuturkan.

Pemberlakuan Buku II sebagai
pedoman di lingkungan Peradilan Agama atas dasar Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006.
Buku II yang diberlakukan dengan SK KMA tersebut dikenal dengan
Buku II Edisi 2007. Sosialisasinya dilakukan saat Rakernas Akbar,
Agustus 2008, di Jakarta.
Pada saat Rapat Koordinasi Ditjen Badilag dengan Ketua dan Pansek
PTA Se-Indonesia, 19 Februari 2010 yang lalu, MA (Uldilag) kembali
mensosialisasikan Buku II yang disebutnya sebagai Buku II Edisi
Revisi 2009. Buku ini merupakan penyempurnaan dari Buku II Edisi
2009, karena lahirnya paket undang-undang di bidang kekuasaan
kehakiman, antara lain UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Jadi,
dalam Buku II diattur tentang bagaimana caranya pejabat pengadilan
harus melakukan tugasnya, yakni how to do it yang memuat
tentang hukum acara formal pengadilan (formeel procesrecht).*M4sdo
|