|
"Keterbukaan
Informasi Publik dengan Teknologi Informasi"

| |
Rombongan
TIM TI PA Tanjung Karang diterima oleh Ketua PA Wonosari,
Jeje Jaenudin, dalam rangka Studi Banding penerapan Teknologi
Informasi guna menunjang tugas pokok. |
Keterbukaan
informasi publik saat ini wajib dipenuhi pada semua badan publik
atau lembaga Negara. Bagi Pengadilan Agama, keterbukaan informasi
tersebut dibantu dengan Teknologi Informasi (TI) untuk aplikasi
Sistem Informasi dan Administrasi Perkara (SIADPA), Desk informasi/Kehumasan,
TV Media, dan Website. Dan penerapan TI yang telah berjalan
beberapa tahun terakhir ini menarik PA Tanjung Karang studi
banding di PA Wonosari, Jum’at, (14/05)
Rombongan
studi banding PA Tanjung Karang dipimpin Pansek, Helmizar Basyari,
bersama 7 Orang anggota TI berasal dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Kedatangan rombongan TI tersebut disambut Ketua PA Wonosari,
Jeje Jaenudin, beserta jajaran Tim TI. “ Kami mendapat
kehormatan dengan kedatangan tamu jauh dari PA Tanjung Karang.
Semoga hal ini bisa membawa manfaat dan berbagi pengalaman penerapan
TI di lembaga masing-masing.” Ungkapnya.
‘’Teknologi
Informasi merupakan alat bantu bagi penyelesaian perkara, setelah
selesai kalau dalam ketentuannya wajib diinformasikan ke Masyarakat
tentu kita informasikan melalui media yang ada seperti Papan
Informasi dan Online Website. Sulit dibayangkan bila jumlah
perkara yang besar tapi penyelesainya dengan cara konvensional.
Maka, sebagai alat Bantu TI menjadikan pekerjaan dan kewajiban
publik lebih efektif”. Ujar Jeje Jaenudin, menambahkan.
Menurut
Pansek PA Tanjung Karang, Helmizar Basyari, bahwa lembaganya
telah menggunakan TI namun belum berjalan maksimal karena beberapa
kendala. “Kami telah menggunakan TI khusunya SIADPA untuk
membantu penyelesaian perkara, namun kondisi SDM yang menguasi
TI dan transformasinya kepada Pegawai teknis yang lain masih
perlu kami tingkatkan.” Ujarnya.

Seperti
biasanya setelah acara ramah tamah penyambutan dan berbagi informasi,
rombongan menuju server dan lokasi-lokasi berlangsungnya proses
SIADPA dari awal Penerimaan Perkara di Meja I hingga hasil akhir
berbentuk akta cerai di Meja III. Pada sesi itu dikemukakan
bagaimana kekompakan penggunaan teknologi musti menjadi kesepakatan
antara Hakim, Panitera, dan Jurusita , sehingga apabila semua
telah kompak dan sepakat, penggunaan SIADPA akan berjalan dengan
baik.
Perangkat
Aplikasi SIADPA menjadi induk dari informasi yang bisa diakses
masyarakat. Melalui aplikasi tersebut secara otomatis dapat
memberikan kebutuhan-kebutuhan informasi pokok seputar perkara.
Karena aplikasi tersebut tersebut tersambung dengan Papan Informasi,
TV Media, dan Informasi Online di Website. Melalui itu masyrakat
bisa mengetahui Jadwal Sidang, Sisa Panjar, dan perkembanga
perkara.
Membangun
TI untuk penunjang tugas dalam sebuah lembaga memang perlu ketekunan
dan komitmen moral yang kuat. Bahkan untuk hal terkait perawatan
dan pemeliharaan peralatan seperti server dan computer bila
perlu melibatkan pihak lain yang bisa diajak kerjasama “Minimal
sebulan sekali mereka akan men-scan virus dan mengontrol peralatan-peralatan
yang harus diganti, dan sewaktu-waktu bisa dipanggil apabila
ada kerusakan. Namun dasar penguasaan SIADPA mesti dikuasai
minimal salahsatu administrator dan ditransformasikan ke yang
lain. Ujar Ahmad Mashuri, Admin SIADPA menuturkan.*Anang
|